Tahapan Penanganan

 

Penerimaan Laporan

Perguruan tinggi melalui Satuan Tugas PPKS wajib menyediakan saluran pelaporan dugaan kekerasan seksual yang mudah diakses bagi korban dan/atau saksi pelapor dan korban dan/atau saksi dengan disabilitas, melalui beberapa cara yang mudah diakses korban dan/atau saksi dengan disabilitas di antaranya, melalui:

  1. Telepon
  2. Pesan singkat elektronik
  3. Surat elektronik/email
  4. Laman resmi milik perguruan tinggi
  5. Sosial media resmi milik perguruan tinggi

Setelah mendapatkan laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi melalui Satuan Tugas PPKS wajib melakukan empat hal:

Pendampingan

Kegiatan pendampingan diberikan sejak satuan tugas PPKS menerima laporan dugaan kekerasan seksual dari korban, saksi, atau pendamping yang berupa:

  1. Konseling oleh konselor, psikolog, atau psikiater.
  2. Layanan kesehatan oleh tenaga kesehatan. 
  3. Bantuan hukum oleh advokat atau pengacara. 
  4. Advokasi oleh pendamping yang dipercayai korban atau saksi. 
  5. Bimbingan sosial dan rohani oleh pemuka agama, pimpinan adat, orang tua/wali, atau pendamping yang dipercayai korban atau saksi.

Dalam memberikan pendampingan, satuan tugas PPKS harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan korban atau saksi dengan disabilitas, seperti: 

  1. Juru bahasa isyarat Bisindo (Bahasa Isyarat Indonesia)
  2. Pendamping lain dari unit yang memiliki tugas dan fungsi pemberian layanan disabilitas di dalam atau di luar perguruan tinggi.

Pengenaan Sanksi

Sanksi administratif yang diberikan kepada individu pelaku/terlapor yang terbukti melakukan kekerasan seksual digolongkan ke dalam tiga bentuk, berupa:

Sanksi Mahasiswa Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Kampus

Ringan

  1. Teguran tertulis
  2. Pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal perguruan tinggi atau media massa cetak dan/atau elektronik

Sedang

  1. Penundaan mengikuti perkuliahan (skors);
  2. pencabutan beasiswa;atau
  3. pengurangan hak lain.
  1. Pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan;
  2. Pengurangan tunjangan kinerja sesuai peraturan perundang-undangan; atau
  3. Pengurangan hak lain sesuai peraturan perundangundangan.

Pelarangan sementara aktivitas di perguruan tinggi

Berat

Pemberhentian tetap

Pemberhentian tetap sesuai ketentuan peraturan perundangundangan

  1. pencabutan izin beraktivitas di perguruan tinggi; dan/ atau
  2. pemutusan hubungan kerja sama dalam pelaksanaan tridarma pendidikan
*Setelah menyelesaikan sanksi ringan dan sedang, pelaku wajib mengikuti konseling. Laporan hasil konseling sebagai prasyarat re-integrasi pelaku ke kampus

Pemulihan korban

Agar korban dapat mengikuti pendidikan dan melaksanakan pekerjaan dengan optimal, pemimpin perguruan tinggi harus memastikan korban mendapatkan pemulihan kondisi psikologis dan/atau fisiknya sesuai dengan persetujuan korban, dalam bentuk:

  1. tindakan medis; 
  2. terapi fisik; 
  3. terapi psikologis; dan/atau 
  4. bimbingan sosial dan rohani.

Pemimpin perguruan tinggi melalui satuan tugas melakukan pemulihan korban sesuai dengan persetujuan korban yang mengacu pada Permendikbudristek PPKS dengan melibatkan beberapa individu di dalam atau di luar perguruan tinggi, antara lain:

  1. dokter/tenaga kesehatan lain; 
  2. konselor; 
  3. psikolog; 
  4. tokoh masyarakat; 
  5. pemuka agama; dan/atau 
  6. pendamping lain sesuai kebutuhan termasuk kebutuhan korban disabilitas